Hukum Saat Haid Potong Kuku

Hukum Memotong Kuku dan Rambut Saat Haid
Dua pertanyaan ini masih sering dipertanyakan tidak saja oleh generasi 2000an bahkan sampai ke generasi lawas.

Sebagian mengambil ilmu dari guru-guru tempat berdomisili masing-masing.
(Semoga Allah memuliakan guru-guru kita. Aamiin).

Mari kita lihat beberapa siroh tentang hal fiqih ini apakah benar ada perbedaan pendapat diantara para ulama?!

Imam Ghozali berpendapat bahwa wanita yang sedang haid tidak boleh memotong kuku dan rambutnya. Namun hukum dari keduanya bukanlah harom jika dilakukan, tetapi makruh. Dan hukum makruh ini bisa berubah menjadi boleh bahkan harus jika ada maslahat didalamnya. 
Contoh saja seorang ibu yang sedang mengasuh anaknya yang masih bayi jika khawatir kuku panjangnya akan secara tidak sengaja melukai bayi maka harus dipotong. Atau kuku panjang yang hitam berkuman untuk para remaja yang belum bisa merawat kuku dengan baik sehingga kuku membawa kuman kemakanannya.

Syeikh Said Azkar salah satu ulama yang menjadi rujukan di Mesir berkata demikian ini dianjurkan untuk tidak memotong kuku dan rambut saat haid. Rambut yang rontok dan kuku yang terlepas bukan karena sengaja dipotong juga tidak harus dibawa mandi besar saat selesai haid.
Salah satu penjelasan mengapa demikian karena rambut dan kuku yang terlepas tanpa disengaja sama seperti sampah (sesuatu yang tidak terpakai lagi) kita tidak lagi akan membawa rambut rontok dan kuku yang lepas dalam sholat kita sedangkan yang wajib ikut mandi besar adalah semua anggot tubuh yang akan dibawa sholat.

Menurut ulama kita buya Yahya tidak ada khilaf atau perbedaan pendapat para ulama dengan hukum memotong kuku dan rambut saat haid. Tidak ada satupun ulama yang mengharomkan memotong kuku dan rambut saat haid. 

Jadi kesalapahaman ini harus dicermati dan disikapi dengan baik antara anjuran dengan yang diharomkan. 

Jika para wanita hendak berhati-hati dapatlah ia memotong kuku atau rambutnya sebelum siklus bulanannya datang (karena biasanya para wanita tahu rentang kira-kira perkiraan datangnya haid)

Jika kesehatan menjadi taruhannya hendaklah mengedepankan kesehatan.

_Wallahu'alam bishowab._

Semoga bermanfa'at baik buat kamu-kamu ladies atau kamu yang melihat ibu, istri, saudari atau putrimu gunda gulana resah gelisah karena hal tersebut.

Ma'af atas segala yang kurang berkenan.

Sesungguhnya kekhilafan dari manusia,  kebenaran hanya milik Allah saja.
Semoga Allah menyempurnakan amalan sholih (amalan kebaikan) kita semua dengan ilmu yang benar. Aamiin.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KONEKSI ANTAR MATERI MODUL 3.1 PENGAMBILAN KEPUTUSAN BERBASIS NILAI NILAI SEBAGAI SEORANG PEMIMPIN